Adapun kedua pelaku masing-masing adalah ATA (32) dan ADL (29), keduanya warga Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Selain itu, dari pemeriksaan ternyata salah satu pelaku merupakan pegawai RSUD Wonosari.
"Pelaku ATA itu ASN di RSUD Wonosari, dia PPPK paruh waktu," ucapnya.
Sedangkan modusnya, ATA menarik kompresor dari gudang penyimpanan mesin hingga ke pagar. Setelah itu, ATA merusak pagar dan memasukkan kompresor ke mobil Nissan Grand Livina yang sudah dibawa oleh ADL.
"Pelaku juga merusak gembok pintu gerbang. Setelah membawa pergi kompresor pakai mobil, kedua pelaku berganti mobil dan dipakai ke Sukoharjo untuk menjual kompresor itu seharga Rp 3,5 juta," katanya.