Tri juga mengungkapkan, bahwa uang hasil penjualan kompresor itu dibagi dua. Di mana uang tersebut sudah habis karena keduanya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil penjualan kompresor itu dari pengakuan dipakai keduanya untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.