Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
2 Pelaku Pencurian Kompresor RSUD Wonosari Ditangkap, Salah Satunya ASN
Polisi menangkap dua pelaku pencurian kompresor milik rumah sakit umum daerah (RSUD) Wonosari. Salah satu pelaku ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) jenis pegawai pemeri
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 1 September 2026 pukul 22:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tri juga mengungkapkan, bahwa uang hasil penjualan kompresor itu dibagi dua. Di mana uang tersebut sudah habis karena keduanya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penjualan kompresor itu dari pengakuan dipakai keduanya untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.