NADIKABAR.COM — Dua pengedar obat keras di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap. Sebanyak 770 butir obat keras jenis tramadol turut disita.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan Kamis (24/9/2026).
"Kedua pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut," kata Edison kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Edison mengatakan polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Petugas menemukan ratusan butir tramadol yang diduga akan diedarkan.
"Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli," jelasnya.
Total ada 770 butir tramadol yang disita dari kedua pelaku. Saat diperiksa, keduanya mengaku obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali.
"Diduga akan diedarkan di wilayah Cileungsi dan sekitarnya," imbuhnya.
Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.