"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," bebernya.

Dalam pengungkapan itu, berbagai jenis obat-obatan berhasil disita, di antaranya tramadol, hexymer, alprazolam, dan lain-lain. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3,36 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.

"Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan," ujarnya.