Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang Ditangkap, 1.623 Butir Disita
Polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 1.623 butir obat-obatan disita.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 20 September 2026 pukul 02:53 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
"Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan terkait Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.