Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

"Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan terkait Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.