Dalam pemeriksaan, DK mengaku mendapatkan pil itu dari AR. Setelah melakukan penyelidikan, tim Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian mengamankan AR di lokasi yang sama.
"Dari AR kami sita barang bukti uang yang diduga merupakan keuntungan hasil penjualan pil doubel l. Serta satu unit telepon seluler," papar Hafid.
Setelah menangkal AR, pengembangan dilakukan hingga berhasil meringkus AB, yang disebut AR sebagai pihak yang menyediakan pil koplo. Di hari yang sama mengamankan AB di rumahnya.
Dalam penggeledahan, disita 1.354 butir pil double l, terdiri dari 981 butir dalam satu botol plastik dan 373 butir dalam botol lainnya. Barang tersebut disimpan dalam kantong kresek hitam di bawah meja kamar. Juga uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu dan satu unit telepon seluler.