Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Diamankan tapi Bandarnya Masih Berkeliaran
Jaringan pengedar pil koplo yang selama ini menyasar pengguna di Kabupaten Nganjuk dibongkar polisi. Selain menangkap dua orang, disita ribuan butir pil jenis double l.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 17:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dua tersangka, AR dan AB ini merupakan satu jaringan," tegas Hafid.
Sementara ketika diperiksa, AB mengaku mendapat suplai pil koplo dari seseorang berinisial KT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia disebut berdomisili di wilayah Kota Kediri.
Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan serta kewenangan dalam praktik kefarmasian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.