"Dua tersangka, AR dan AB ini merupakan satu jaringan," tegas Hafid.

Sementara ketika diperiksa, AB mengaku mendapat suplai pil koplo dari seseorang berinisial KT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia disebut berdomisili di wilayah Kota Kediri.

Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan serta kewenangan dalam praktik kefarmasian.