"Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain menduduki jabatan Sekda Kuansing.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan bahwa Suhardiman sebelumnya pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Suhardiman diketahui menjabat Plt Bupati setelah Bupati Kuansing sebelumnya, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.