Sejauh ini, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain yang melibatkan Suhardiman. Ia diduga menerima sejumlah uang dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk membantu pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Dalam proses tersebut, kewenangan penerbitan izin alih fungsi hutan berada di Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis terkait pengajuan tersebut.