Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
2 Penyuap Bupati Kuansing Segera Diadili
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 23:15 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sejauh ini, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain yang melibatkan Suhardiman. Ia diduga menerima sejumlah uang dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk membantu pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
Dalam proses tersebut, kewenangan penerbitan izin alih fungsi hutan berada di Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis terkait pengajuan tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.