"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," bunyi amar tersebut.
Berikut bunyi amar lengkap putusan bandingnya:
a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahunc. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahund. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa I, Edi, telah memprovokasi para terdakwa lain.
Hakim menyebut Terdakwa II, Budhi, sebagai pihak yang berinisiatif menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai sosok yang menyiapkan racikan air keras tersebut.
Selanjutnya, hakim menyebut Terdakwa III, Nandala, merupakan perwira yang seharusnya mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menambahkan bahwa Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.