Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak bisa lagi membaca. Menurut hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa I, tetapi setimpal untuk Terdakwa II. Di sisi lain, hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Terdakwa III dan IV terlalu berat.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. Hakim memiliki pertimbangan sendiri atas pemecatan tersebut meskipun tidak dicantumkan dalam tuntutan oditur.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan pemecatan dari TNI.
Hal yang memberatkan putusan ini adalah status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang telah mengkhianati tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perbuatan tersebut dinilai merusak citra TNI, dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi, meninggalkan trauma dan penderitaan, serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.
Sementara hal yang meringankan meliputi sikap terdakwa yang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, prestasi tugas Terdakwa I, II, dan III, serta iktikad mereka yang telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.