"Iya 1 terduga pelaku berhasil diamankan, pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana mendapat penanganan hukum. Kami juga terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron," katanya dari keterangan resmi yang diterima, melansir detikSumbagsel.

Diketahui peristiwa itu berawal saat korban dan salah satu pelaku berkenalan melalui media sosial pada bulan Mei 2026. Dari chatingan di medsos itu, singkat cerita pelaku menjemput korban dengan berpura-pura hendak mengantar ke sekolah.

Namun bukannya diantarkan ke sekolah, korban malah dibawa ke sebuah kontrakan di Jalan Gading Empat, Kelurahan Kalidoni, Palembang, pada Rabu (13/05/2026). Ditempat itu sudah ada pelaku lain yang menunggu.

Saat tiba di lokasi itu pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan badan, diduga aksi bejat tersebut dilakukan kedua pelaku dengan cara bergantian. Setelah melakukan aksinya, korban diantarkan ke rumah dengan cara dipesankan ojek online.