Melihat anaknya murung, ibu korban lalu menanyakan terkait keadaan korban dan akhirnya korban bercerita terkait apa yang dialaminya. Mendengar penjelasan anaknya tersebut, sang ibu langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Sementara itu, penyidik masih memburu M yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).