NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua pria berinisial TAS dan S terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Keduanya ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, mengatakan kedua tersangka merupakan warga Ngablak, Kecamatan Genuk, Semarang.
"Keduanya diamankan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Ngablak, Genuk," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).
Ia menyebut, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat. Motor tersebut dicuri pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.41 WIB.
"Anggota langsung mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sepeda motor," ucapnya.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Motor yang diduga hasil curian ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Syuhada.