"Kendaraan diamankan dari sebuah rumah kosong di wilayah Syuhada untuk kepentingan penyidikan. Selain motor, petugas juga mengamankan satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian," ungkapnya.
Dwi mengungkapkan, kasus ini bukan kasus pertama TAS. TAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak tujuh kali.
"TAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian tujuh kali. Sementara tersangka S tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian," tuturnya.
"Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, salah satu tersangka terakhir keluar dari tahanan pada 2019 terkait perkara pencurian," lanjutnya.
Polisi pun kini masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan kedua tersangka terlibat dalam aksi curanmor lain di wilayah Semarang.