"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain," ujar Dwi
Dwi mengatakan, TAS dan S telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," kata Dwi.
Dia menegaskan, setiap informasi akan dicocokkan dengan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada saat memarkir sepeda motor.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian," pungkasnya.