NADIKABAR.COM — Dua siswa ditetapkan jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait tewasnya bocah SD yang menjadi korban perundungan di Pemalang, Jawa Tengah. Dua ABH itu kini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Keputusan itu berdasarkan penetapan yang dikeluarkan pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional terhadap dua ABH itu.

"Hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti di Pemalang, Kamis (8/10/2026) malam.

Menurut dia, pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional diambil, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).