Sebelumnya, kata dia, Penyidik unit PPA Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan, Pekerja sosial Direktorat Rehsos anak Kemensos, Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Pemalang melaksanakan rapat koordinasi, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Ia yang didampingi Wakil Kepala Polres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan rakor ini dilakukan, untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial Nur Alfiah Zuhro mengatakan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, anak akan mendapatkan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang.

"Anak akan mendapatkan layanan komprehensif di sana, sebagaimana hasil asesmen seperti layanan psikososial dari tenaga profesional, pengembangan potensi diri dan peningkatan kemandirian," katanya.