Bapas Kelas II Pekalongan telah melakukan pendampingan proses hukum terhadap kedua ABH mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengambilan keputusan.
"Sebelum hakim mengeluarkan penetapan atas hasil PK tersebut, Bapas Kelas 2 Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH," katanya.
Ia mengatakan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan pada pelaksanaan penetapan tersebut.
Sebelum adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pihaknya bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak Kementerian Sosial telah melaksanakan rapat koordinasi pengambilan keputusan, Kamis.