Menurut Agung, operator SPBU seharusnya sudah paham prosedur penyaluran BBM bersubsidi. Sebab, sistem MyPertamina menampilkan detail data kendaraan hingga foto pemilik barcode.

"Di barcode kan ada tampilan fotonya, nomor polisi sekian, mobilnya sekian. Harusnya operator itu sudah tahu. Tapi ya namanya manusia, kalau belum bisa ditertibkan ya seperti itu. Nanti kalau operatornya terbukti bersalah, tetap ada tindakan," jelasnya.

Terkait wewenang penjatuhan sanksi, Agung menyebut proses administratif berada di tingkat regional. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan Pertamina di Makassar.

"Kebetulan untuk sanksi wewenangnya bukan di Fuel Terminal Parepare, cuma di Fuel Terminal Makassar. Nanti akan kita komunikasikan kepada pejabat berwenang," katanya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pertamina memastikan pasokan BBM untuk wilayah Parepare dan sekitarnya berada dalam posisi aman. Pasokan rutin terus masuk melalui jalur laut.