"Sampai dengan Semetser I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan asset hingga mencapai Rp229,81 miliar, baik melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
"Di mana sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46% sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," lanjutnya.
Di sisi lain, Budi menjelaskan berdasarkan data pada Kedeputian Penindakan KPK, sepanjang tahun 2025 terdapat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi. Kemudian sampai Triwulan I 2026, ada 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara telah dieksekusi.