"Jadi koperasi itu bisa memainkan peran besar di sektor produksi, distribusi, industri, dan keuangan," papar Ferry.
Pada kesempatan tersebut, Ferry juga menjelaskan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, program tersebut dirancang untuk mengubah posisi masyarakat desa dari sekadar objek menjadi pelaku ekonomi.
"Dengan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, masyarakat desa yang semula jadi objek ekonomi, sekarang jadi pelaku ekonomi," ucapnya.
Hingga saat ini, Ferry mengatakan telah terbentuk 83.000 koperasi yang telah memiliki badan usaha. Jumlah tersebut hampir mencakup seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Pembentukan 83.000 badan usaha koperasi tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Prosesnya melibatkan 18 Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat melalui musyawarah desa khusus. "Jadi tidak benar kalau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih itu top-down, karena proses bottom-up-nya tetap kita lalui," tegasnya.
Ferry menegaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam pelaksanaannya, KDKMP memiliki tiga fungsi utama.