Di Provinsi Aceh, program ini mencakup 2.891 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 2,5 triliun. Penyaluran dana telah mencapai sekitar Rp2,1 triliun atau 83 persen dari total anggaran.
Dari sisi pembangunan fisik, sebanyak 755 sekolah telah merampungkan pembangunan. Sebanyak 615 sekolah lainnya berada pada progres 70 hingga di bawah 100%, sedangkan 578 sekolah telah mencapai progres 50-70%.
Selanjutnya, program revitalisasi di NTT turut menjangkau 1.660 satuan pendidikan dengan dukungan anggaran Rp 1,3 triliun. Penyaluran dana juga telah tersalur sekitar Rp 1 triliun. Dari sisi pembangunan fisik, sebanyak 205 sekolah berada pada progres 50-70%, program ini juga mencakup pembangunan enam PAUD dan satu SMA sebagai unit sekolah USB.
Adapun di Provinsi DKI Jakarta, program revitalisasi dilaksanakan pada 114 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 61 miliar. Penyaluran dana telah mencapai sekitar Rp 48 miliar atau sekitar 78,7%.
Sebanyak 21 sekolah telah merampungkan pembangunan, sementara 46 sekolah lainnya masih berada pada progres pembangunan hingga 25 persen. Satu PAUD di antaranya merupakan pembangunan USB.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan pentingnya ketersediaan sarana fisik yang aman dan akuntabel melalui mekanisme swakelola dan pengadaan digital SIPLah demi mendorong pertumbuhan ekonomi warga di sekitar sekolah.
"Ruang kelas yang aman dan nyaman adalah prasyarat pembelajaran efektif," tegas Gogot Suharwoto.
Swakelola Memutar Roda Perekonomian Sekitar Sekolah
Revitalisasi satuan pendidikan menggunakan mekanisme swakelola. Melalui mekanisme ini, sekolah memiliki keleluasaan untuk mengelola anggaran dalam proses pengerjaannya. Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kemendikdasmen mentransfer langsung dana revitalisasi ke rekening sekolah. Tata kelola berbasis kebutuhan sekolah ini terukur dan mudah dievaluasi efektivitasnya.
Swakelola memungkinkan sekolah menentukan sumber daya yang terlibat dan mendukung revitalisasi. Misalnya, sekolah dapat menentukan konsultan perencana dan konsultan pengawas serta membentuk Tim Pembangunan Persiapan Satuan Pendidikan (P2SP).
Tokoh masyarakat dan orang tua murid berpengalaman di bidang konstruksi dan teknik sipil bisa dimasukkan dalam jajaran panitia.
Bahan bangunan pun diupayakan berasal dari toko material di dekat sekolah. Melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), pembayaran bahan bangunan dilakukan secara nontunai.
Dengan cara ini, penggunaan anggaran revitalisasi terlihat transparan dan akuntabel karena dapat dilacak jejak digitalnya, termasuk pembayaran pajak. Proses ini juga dapat meminimalisasi potensi korupsi dan penggelembungan (mark up) anggaran.
Tentu saja pihak sekolah tak dibiarkan jalan sendiri. Dinas Pendidikan setempat dan Unit Pelaksana Teknis Kemendikdasmen di daerah melakukan pendampingan terhadap sekolah. Proses revitalisasi mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi terus dipantau perkembangannya.
Bahkan pihak Kejaksaan Negeri setempat melakukan pendampingan dari aspek hukum. Semua dukungan ini diberikan agar sekolah merasa aman terawasi dalam memanfaatkan dana revitalisasi yang terhitung sangat besar.