Terhadap kedua tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2026 sampai 19 September 2026 di Rutan Klas 1 Solo.

"Terhadap tersangka pada hari ini dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari kedepan," ucapnya.

Setelah Tahap II ini, selanjutnya JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk dilakukan proses persidangan.

Terhadap para tersangka disangka melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf c KUHP jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.