Diberitakan sebelumnya, Kejari Solo mencium dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2021-2024, yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Pada pemeriksaan awal pihak berhasil mengamankan uang Rp 320 juta sebagai barang bukti. Dalam perkembangannya, Kejari Solo kembali menyita sejumlah uang.
"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah dana KONI yang ditangani Kejari Solo sudah hampir selesai, kita memeriksa 90 persen saksi. Dan hasil perhitungan kerugian negara sudah kita terima dari BPKP Jateng," kata Supriyanto, kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
"Barang bukti uang yang kita sita kemarin Rp 320 juta, dan ini kita menambah menyita Rp 35 juta terkait perkara yang sedang disidik," imbuhnya.