NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan pidana penjara kepada Meta Meita dan Nurlela, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas kasus penistaan agama. Meta Meita divonis penjara selama 1 tahun, sedangkan Nurlela divonis penjara 1 tahun 8 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang menggerakan orang lain supaya menodai benda yang dipakai untuk beribadah dengan cara melakukan penyesatan dan tindak pidana menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana di muka umum, melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama dengan maksud agar rekaman tersebut diketahui oleh umum," tulis majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," imbuhnya.