Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
2 Wanita di Lebak Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur'an
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan pidana penjara kepada Meta Meita dan Nurlela, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas kasus peni
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 08:55 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Lebak. Nurlela dituntut pidana penjara 1 tahun lima bulan penjara, Meta 8 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini terjadi pada bulan April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Insiden bermula dari tuduhan Nurlela yang mengklaim kehilangan alat makeup dan menuduh Meta sebagai pelakunya.
Saat Meta membantah tuduhan itu, Nurlela lantas memaksa Meta bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Aksi itu kemudian viral di media sosial dan mendapatkan kecaman publik.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.