Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Lebak. Nurlela dituntut pidana penjara 1 tahun lima bulan penjara, Meta 8 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini terjadi pada bulan April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Insiden bermula dari tuduhan Nurlela yang mengklaim kehilangan alat makeup dan menuduh Meta sebagai pelakunya.

Saat Meta membantah tuduhan itu, Nurlela lantas memaksa Meta bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Aksi itu kemudian viral di media sosial dan mendapatkan kecaman publik.