Majelis hakim memerintahkan keduanya untuk tidak dilakukan penahanan. Namun selama menjalani waktu pengawasan dua tahun, mereka tidak boleh melakukan tindak pidana kembali.

Keduanya juga diperintahkan untuk melakukan permohonan maaf di depan umum, yang bertempat di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, difasilitasi oleh Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Lebak, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (ingkrah). Dan Melaksanakan pembinaan keagamaan Islam khusus dalam mempelajari Al Qur'an, yang difasilitasi oleh Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Lebak, selama menjalani masa pidana pengawasan.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada keduanya memberikan mushaf Al-Qur'an kepada 20 masjid dan mushalla yang ada di Kecamatan Malingping. Nurlela diperintahkan memberi 50 mushaf Al-Qur'an, sedangkan Meta 30.