NADIKABAR.COM — Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat berada di Bandara Sam Ratulangi Manado. Keduanya ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan 16 batangan emas ilegal ke Hong Kong.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelundupan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi dari tambang ilegal," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Hasibuan dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).

Adapun kedua WNA tersebut masing-masing berinisial SQD dan SQN. Mereka diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (4/9), saat hendak terbang dari Manado menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.

"Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 16 batangan emas, dua paspor, empat KTP, empat boarding pass, lima handphone, dua koper, juga uang tunai sekitar Rp 5 juta, tiga kartu ATM, dan sebuah buku catatan," imbuhnya.

Dirkrimum Polda Sulut, Kombes Suryadi menambahkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan emas tersebut. Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Sulut berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap keduanya.

"Ada pihak lain yang membantu kedua WNA tersebut membawa emas hingga ke bandara," ucapnya.

Identitas dua orang yang diduga terlibat mengantar barang bukti tersebut ke bandara telah dikantongi penyidik, dan satu orang di antaranya telah diamankan. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait satu orang lagi.