Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Winardi mengungkap modus kedua WNA tersebut dalam membawa emas. Sebanyak 16 keping emas itu disimpan di dalam koper dan dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam agar tak diketahui petugas bandara.
"Dari 16 keping ada enam keping yang tidak berlogo. Kemudian 10 keping ada logo dan merupakan pabrikan," kata Winardi.
Polisi menemukan lima sertifikat yang disebut berkaitan dengan emas tersebut. Namun, setelah diperiksa, sertifikat itu tidak sesuai dengan jumlah maupun fisik barang bukti emas yang diamankan.
"Sertifikat yang digunakan untuk mengelabui petugas," bebernya.
Winardi menyebut kedua WNA tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal internasional yang terhubung dengan Hong Kong. Dari pengembangan, kedua WNA ini sudah tujuh kali masuk Indonesia.
"Kedua WNA ini sudah 7 kali masuk ke Indonesia, tapi di Manado yang satu baru dua kali, satunya lagi (SQD) baru kali ini," ucapnya.