Pihaknya masih mendalami apakah kedatangan SQD sebelumnya ke Manado juga berkaitan dengan aktivitas pengiriman emas yang sama atau tidak. Tapi dari pemeriksaan sementara, SQD menyebut baru kali ini menyeludupkan emas.

Polisi juga mendalami asal usul emas tersebut. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, emas itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai Mister H.

"Info awal emas tersebut dari Mister H, diduga dilakukan dalam dua kali pengiriman dengan jumlah masing-masing sekitar 8 kilogram atau 8 batangan emas," bebernya.

Kedua WNA ini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut Novly Momongan mengatakan pihaknya mendapat informasi kedua WNA tersebut akan melanjutkan perjalanan ke Singapura dan kemudian ke Hong Kong. Karena itu pihaknya melakukan penundaan keberangkatan kepada kedua WNA itu di Bandara Sam Ratulangi Manado.

"Berdasarkan catatan Imigrasi, keduanya diketahui menggunakan izin kunjungan bisnis yang memungkinkan mereka keluar-masuk Indonesia selama satu tahun," pungkasnya.