Rano juga mengapresiasi pengungkapan empat perusahaan asing di antara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar penting untuk mendalami struktur pengendalian perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya.

"Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban," tegas Rano.

Lebih lanjut, Rano mendukung penyidik menelusuri peran pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan yang disangkakan. Rano menekankan pentingnya mendalami apakah kebakaran berkaitan dengan kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.

"Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya. Saya meyakini Polri memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas," katanya.