Rano mengingatkan bahwa besarnya luas wilayah karhutla harus dilihat bersama penderitaan masyarakat yang terdampak. Paparan asap, terganggunya aktivitas sehari-hari, kerusakan kebun, serta ancaman terhadap sumber penghidupan merupakan konsekuensi yang membutuhkan perhatian serius.
"Bagi masyarakat, karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Karena itu, Rano mendorong koordinasi Polri dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan penanganan perkara turut mendukung pemulihan lingkungan, penanganan dampak kesehatan, serta pemenuhan hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang tersedia. Evaluasi kepatuhan dan perizinan perusahaan dinilai juga perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan temuan penyidikan.
"Kerja keras Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran ini layak mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya percaya Polri dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan," imbuhnya.