NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath mengapresiasi jajaran Polri mengungkap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan 20 tersangka korporasi, termasuk empat perusahaan investor asing, dinilai menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Legislator PKB dapil Banten III tersebut menyoroti 104 laporan polisi dugaan karhutla oleh korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Menurutnya, besarnya cakupan perkara memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjaga lingkungan.

Rano menilai kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto serta Kabareskrim Komjen Asep Safrudin patut mendapat dukungan karena pengusutan telah menjangkau pertanggungjawaban korporasi. Langkah tersebut dinilai memberikan pesan kuat bahwa kegiatan usaha harus dijalankan dengan menghormati hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

"Di bawah kepemimpinan Kapolri, kita melihat komitmen penegakan hukum yang harus terus didukung. Kabareskrim dan jajaran telah menunjukkan kerja konkret dengan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan. Ini penting karena masyarakat membutuhkan perlindungan yang nyata ketika ruang hidup, kesehatan, dan sumber penghidupannya terancam oleh karhutla," ujarnya.

Rano juga mengapresiasi pengungkapan empat perusahaan asing di antara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar penting untuk mendalami struktur pengendalian perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya.

"Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban," tegas Rano.

Lebih lanjut, Rano mendukung penyidik menelusuri peran pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan yang disangkakan. Rano menekankan pentingnya mendalami apakah kebakaran berkaitan dengan kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.

"Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya. Saya meyakini Polri memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas," katanya.

Rano mengingatkan bahwa besarnya luas wilayah karhutla harus dilihat bersama penderitaan masyarakat yang terdampak. Paparan asap, terganggunya aktivitas sehari-hari, kerusakan kebun, serta ancaman terhadap sumber penghidupan merupakan konsekuensi yang membutuhkan perhatian serius.

"Bagi masyarakat, karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Karena itu, Rano mendorong koordinasi Polri dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan penanganan perkara turut mendukung pemulihan lingkungan, penanganan dampak kesehatan, serta pemenuhan hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang tersedia. Evaluasi kepatuhan dan perizinan perusahaan dinilai juga perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan temuan penyidikan.

"Kerja keras Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran ini layak mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya percaya Polri dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan," imbuhnya.