"Untuk memastikan hal itu, kami akan meminta keterangan dari Pemerintah Desa Piabung dan pihak Kecamatan Palmatak," sebutnya.
"Menurut informasi awal, lahan tersebut rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain. Namun, terkait status dan legalitas lahannya masih kami dalami," tambahnya.
Memasuki hari kedua penyelidikan, personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas masih melakukan pendalaman di lokasi.Polisi berencana meminta keterangan dari Kepala Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, Ketua RT/RW setempat, warga yang diduga membuka lahan, serta para pekerja yang berada di lokasi.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui status dan legalitas lahan, tujuan pembukaan lahan, aktivitas penebangan mangrove, hingga ketentuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," sebutnya.
Yudi menegaskan polisi tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh fakta dan keterangan diperoleh.