NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan kembali melelang benda sitaan komoditas batu bara milik tersangka Samin Tan (ST). Aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT sebanyak 209 ribu ton itu laku terjual dengan nilai Rp 264 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut, pelaksanaan lelang dilakukan BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 264.080.879.000," kata Anang melalui keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Anang menjelaskan, lelang dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2025. Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Objek lelang yang ditawarkan terdiri dari batu bara sejumlah ±171.107 MT yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors, serta batu bara sejumlah ±66.000 MT di atas 15 tongkang di area yang sama. Lokasi tepatnya berada di Desa Damparan, Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp 263.080.879.000 dengan kewajiban uang jaminan lelang Rp 130.000.000.000. Penawaran dilakukan secara terbuka atau open bidding melalui portal resmi lelang.go.id hingga Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dalam lelang tersebut, pejabat lelang mengesahkan seorang peserta sebagai pemenang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR dengan penawaran Rp 264.080.879.000. Nilai ini mencatatkan kenaikan penawaran sebesar Rp 1 miliar di atas nilai limit awal.

"Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Sdr. Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas," ujar Anang.

Pemenang lelang dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen atau Rp 7.922.426.370. Setelah memperhitungkan uang jaminan Rp 130 miliar yang sudah disetor, sisa pelunasan yang harus dibayarkan pemenang lelang yakni Rp 142.003.315.370.

"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Anang.

Sebelumnya, BPA Kejagung juga telah melelang aset sitaan dari perkara Samin Tan berupa 436 ribu ton batu bara. Pada lelang terdahulu, aset tersebut berhasil laku terjual senilai Rp 179.073.527.000 kepada Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT.

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu disebutnya membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun.