NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 21 orang yang terlibat kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali.

Para pelaku diketahui tidak hanya menimbun, tetapi juga menjual kembali BBM tersebut dengan harga ugal-ugalan. Per satu liter Pertalite dijual pelaku hingga seharga Rp200 ribu.

Para pelaku menjual BBM tersebut melalui media sosial seperti Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).

"Adapun para pelaku yang diamankan berasal dari delapan polres jajaran, meliputi lima tangkapan Polresta Denpasar, empat dari Polres Klungkung, masing-masing dua di Jembrana, Karangasem, dan Badung, dan satu tangkapan di Buleleng, Gianyar, dan Bangli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskeimsus) Kombes Wisnu Prabowo, Sabtu (17/10).