Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 613 ayat 3 KUHP mengenai pelanggaran tata niaga BBM yang mendahulukan pembinaan dan sanksi administratif.

Sehingga, penyidik dapat fokus untuk mengejar penimbun BBM skala besar yang lebih merugikan masyarakat. Para pelaku yang sudah diamankan ini jika kembali mengulangi perbuatannya juga akan diproses secara hukum.

"APH ini kan mempunyai database, habis itu kita juga kita lihat daripada alat-alat bukti lainnya, baik itu dari handphone, baik dari yang lainnya," ujarnya.