Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
21 Orang di Bali Ditangkap Jual BBM Harga Ugal-ugalan Rp200 Ribu/Liter
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 21 orang yang terlibat kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 18:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 613 ayat 3 KUHP mengenai pelanggaran tata niaga BBM yang mendahulukan pembinaan dan sanksi administratif.
Sehingga, penyidik dapat fokus untuk mengejar penimbun BBM skala besar yang lebih merugikan masyarakat. Para pelaku yang sudah diamankan ini jika kembali mengulangi perbuatannya juga akan diproses secara hukum.
"APH ini kan mempunyai database, habis itu kita juga kita lihat daripada alat-alat bukti lainnya, baik itu dari handphone, baik dari yang lainnya," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.