Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 753 liter Pertalite dan barang pendukung operasional lainnya. Rencananya barang bukti BBM akan dikembalikan ke Pertamina.
"Nanti kan kalau ini kan rawan cara penyimpanannya, nanti kan kami serahkan semua ke BPH Migas, ke Pertamina," ungkap Wisnu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Chandra C Kesuma mengatakan pelaku tidak diproses secara hukum. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan kegiatan sosial. Hal ini karena para pelaku masuk dalam kategori pertama, yakni kategori perorangan dalam skala kecil atau baru pertama kali melakukan.
"Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku kelompok pertama juga menyatakan bersedia mengikuti kegiatan sosial didampingi petugas," ungkap Chandra.