"Sebanyak 21 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aep.

Selain menindak premanisme, petugas gabungan juga menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal di Banjaran. Hasilnya, polisi menyita sedikitnya 102 botol miras dari berbagai merek.

"Barang bukti tersebut terdiri atas 47 botol ciu, 3 botol Pros, 3 botol Intisari, 2 botol arak, 1 botol anggur ginseng, 20 botol arak Bali ukuran besar, dan 26 botol arak Bali ukuran kecil," jelasnya.