Sedangkan, sampah anorganik akan ditimbang di bank sampah terdekat, salah satunya Bank Sampah Pandan Wangi RW 06. Selanjutnya, residu akan dibawa oleh petugas swadaya ke Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) terdekat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI memilih RW 06 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi proyek percontohan (pilot project) kolaborasi pilah angkut sampah yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, dan perguruan tinggi.

Pengelolaan sampah dari sumber di wilayah itu telah berjalan sejak Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber dicanangkan. Melalui pilot project tersebut, praktik yang sudah berjalan diperkuat menjadi sistem pilah-angkut-olah yang lebih terintegrasi.