NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat sebanyak 21.000 rumah di Kecamatan Jagakarsa telah menjalankan pemilahan sampah dari sumber, yang didukung sejumlah sarana pengolahan organik, di antaranya biopori jumbo dan teba modern.

"Saat ini, sekitar 21.000 rumah di Jagakarsa telah menjalankan pemilahan, didukung sarana pengolahan organik, seperti biopori jumbo dan teba modern," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan Santoso dalam percontohan pengelolaan sampah kolaboratif di RW 06 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin.

Dia mengatakan nantinya, pihaknya menggandeng relawan untuk memberikan edukasi pemilihan sampah serta membagikan sarana, antara lain ember sampah organik dan kantong sampah anorganik.

Pendampingan relawan itu dilakukan dari rumah ke rumah, sehingga masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga mempraktikkan pemilahan sampah.

"Ketika pemerintah, warga, dan mitra bergerak bersama, sistem pengelolaan sampah akan semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh lingkungan,” ujar iwan.

Melalui penguatan model di RW 06 Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta mendorong transformasi pengelolaan sampah melalui kolaborasi lintas pihak, bukan semata-mata melalui belanja pemerintah.

Dalam prakteknya, sampah yang telah dipilah oleh warga akan diangkut oleh petugas. Sampah organik akan diolah melalui metode biopori jumbo dan teba modern untuk dijadikan kompos.

Sedangkan, sampah anorganik akan ditimbang di bank sampah terdekat, salah satunya Bank Sampah Pandan Wangi RW 06. Selanjutnya, residu akan dibawa oleh petugas swadaya ke Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) terdekat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI memilih RW 06 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi proyek percontohan (pilot project) kolaborasi pilah angkut sampah yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, dan perguruan tinggi.

Pengelolaan sampah dari sumber di wilayah itu telah berjalan sejak Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber dicanangkan. Melalui pilot project tersebut, praktik yang sudah berjalan diperkuat menjadi sistem pilah-angkut-olah yang lebih terintegrasi.