"Jadi ini bisa jadi di KK itu kan yang dicek kartu keluarga. Nah, biasanya anaknya ada yang pakai (judol) sehingga ini yang mempengaruhi," ujarnya.

Pemadanan data tersebut juga mencakup aktivitas transaksi digital yang terhubung dengan identitas warga. Di antaranya penggunaan platform pembayaran digital maupun transaksi perbankan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

"Jadi nomor terlacak misalnya nomor sekian itu dipakai top up Gopay dan dana dan kemudian dipakai transaksi judi online," paparnya.

Meski demikian, warga yang merasa tidak pernah bermain judol masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Dinsos Pinrang menyediakan mekanisme perbaikan data bagi masyarakat yang merasa terdampak akibat adanya indikasi judol dalam satu KK.

"Dinas Sosial membuka ruang sanggahan bagi warga. Syaratnya, akun judi online tersebut harus sudah dihapus atau ditutup total, kemudian membuat Surat Pernyataan Berhenti Judi Online di atas kertas bermaterai Rp 10.000," ungkapnya.