Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
22 objek di Pesanggrahan ditempel stiker menunggak pajak
Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pesanggrahan melakukan penempelan stiker penunggak ke 22 objek wajib pajak di seluruh wilayahnya.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 21:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sebelum melakukan penempelan ini, Benni mengatakan pihaknya juga terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan serta imbauan kepada wajib pajak sebagai upaya langkah persuasif dan humanis sehingga penempelan yang dilakukan oleh tim berjalan kondusif.
Oleh karenanya, Benni berharap penempelan stiker ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah guna pembangunan di Jakarta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.