NADIKABAR.COM — Polri tengah mengusut 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, paling banyak merupakan perusahaan asal Singapura dan Malaysia.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait Penegakan Hukum Karhutla. Asep mulanya memaparkan bahwa pihaknya tengah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan koorporasi, 97 diantaranya telah naik ke tahap penyidikan.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi. Yang terdiri dari 1 laporan polisi proses penyelidikan, 89 laporan polisi penyidikan, 3 laporan polisi tahap pertama, 5 laporan polisi P-19, dan 6 laporan polisi henti penyelidikan," kata Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan, penyidik turut mendalami sumber modal dari korporasi yang tengah menjalani proses penyidikan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Asep merinci, dari 97 korporasi yang disidik, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA). Diantaranya dari Malaysia dan Singapura.
"Terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA). Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan," papar Asep.
"Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.
Dia kemudian merinci empat perusahaan yang merupakan perusahaan PMA, sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," ungkap Asep.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan pihaknya di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," pungkas Asep.