NADIKABAR.COM — Sebanyak 22 warga Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) sejak 2026. Nama mereka dicoret sebagai penerima karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

"22 warga terindikasi judol (sehingga tidak lagi dapat bansos)," kata Lurah Mamunyu, Mamat saat ditemui wartawan, Jumat (11/9/2026).

Mamat mengatakan warga yang terindikasi judol tersebut kini tidak lagi menerima bantuan pemerintah seperti bantuan keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai. Termasuk ada yang dicoret dari kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) JKN KIS.

Menurut Mamat, sejauh ini sudah ada beberapa warga yang telah menemuinya untuk dibantu memulihkan kembali namanya. Meski begitu, ia menegaskan mereka yang terindikasi judol bisa saja dibantu dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak lagi terlibat aktivitas judol.

"(Jadi) akan dibuatkan berita acara, pernyataan tidak akan melakukan judol, agar bisa dimasukkan kembali (namanya ke daftar penerima bantuan)," terangnya.

Dia menambahkan ada kemungkinan penerima manfaat sebenarnya tidak terlibat aktivitas judol. Namun akun rekeningnya disalahgunakan oleh keluarga maupun orang lain.

"Kan bisa jadi bukan yang bersangkutan sebenarnya bermain judol, mungkin anggota keluarganya yang pakai rekeningnya, atau dipakai sama orang lain," bebernya.

Dia menambahkan saat ini pihak kelurahan tengah mendata nama warga yang terindikasi judi online. Selain itu, pihaknya menggandeng aparat keamanan setempat untuk turut terlibat dalam menyampaikan bahaya judol ke masyarakat.