Pelapor mengaku tertarik berinvestasi di perusahaan tersebut karena menawarkan penjualan emas (buyback) dengan harga tinggi. Sejak Desember 2025, pelapor mulai tertarik berinvestasi dan akhirnya melakukan 21 kali transaksi dengan perusahaan tersebut.

Transaksi yang dilakukan korban diterima oleh ML. Dalam rentang waktu 26 Mei hingga 29 Juni 2026, transaksi itu berjumlah 197,250 gram atau senilai Rp676,7 juta dengan pembayaran jatuh tempo yang ditentukan PT New Emas Now. Namun, pembayaran yang dijanjikan belum diterima korban.

"Hingga saat ini pelapor belum menerima pembayarannya," tambahnya.

Pihak korban telah sempat menyomasi perusahaan sebanyak dua kali, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban. Korban kemudian mendatangi kantor perusahaan tersebut, tetapi kantor sudah ditutup.