NADIKABAR.COM — Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak 24 orang kru kapal yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diperiksa polisi.

"Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, Senin (5/10/2026).

Fajri merinci dari 24 orang tersebut, sebanyak 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Ia menambahkan pihak kepolisian fokus terhadap kondisi korban yang masih dalam perawatan, baik fisik maupun psikologi korban. Sementara itu, penyidik dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berangkat ke Pulau Aru untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

"Kami minta doa agar kasus ini bisa terungkap jelas hingga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan tindak penganiayaan dan Tindak Pidana dan Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa empat ABK di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK," kata Fajri, Jumat (2/10).

Ia mengatakan dari pemantauan patroli siber, pihaknya menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menerapkan metode "scientific crime investigation" dengan memeriksa saksi-saksi, serta mengombinasikan dengan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru.

Namun, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang.

"Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra," kata dia.