Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
243 Individu dan 14 Korporasi Jadi Tersangka Biang Kerok Karhutla
Aparat Kepolisian telah menetapkan sebanyak 243 tersangka individu dan 14 tersangka korporasi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 16:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kita anggap ini terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ucap dia.
Prabowo pun memerintahkan jajarannya untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat.
"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap Prabowo.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.