NADIKABAR.COM — Proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah terus dilakukan. Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga akhir Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla. Asep menyebut secara keseluruhan, pihaknya menangani sebanyak 287 laporan polisi terkait kasus karhutla.
"Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," kata Asep dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Penanganan kasus karhutla tersebar sejumlah provinsi rawan kebakaran lahan di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi hingga Lampung.
"Kemudian wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu: Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini," papar Asep.